Sumber pendapatan bagi lembaga nirlaba dapat dibagi atas :
a. Pendapatan tanpa pembatasan atau tidak terikat
b. Pendapatan dengan pembatasan permanen
c. Pendapatan dengan pembatasan sementara atau temporer
(Pahala Nainggolan, 2005 : 6)
Pendapatan pada lembaga nirlaba bervariasi jauh lebih luas. Pada dasarnya organisasi nirlaba memiliki pendapatan yang harus dikategorikan berdasarkan ada tidaknya pembatasan atau restriksi dari sumber pendapatan itu sendiri. Adapun penjelasan dari sumber pendapatan organisasi nirlaba adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan tanpa pembatasan atau tidak terikat
Pendapatan tanpa pembatasan atau tidak terikat misalnya pendapatan dari unit usaha komersial yang dimiliki, pendapatan dari sumbangan yang mengikat, penjualan asset dan sejenisnya, pendapatan dari investasi.
b. Pendapatan dengan pembatasan permanen
Pendapatan dengan pembatasan permanen misalnya pendapatan berupa hibah atau grant yang diperoleh dengan mengirimkan proposal kegiatan yang direncanakan. Bila grant diperoleh, maka harus digunakan sesuai dengan program yang tercantum dalam proposal tadi.
c. Pendapatan dengan pembatasan sementara atau temporer
Pendapatan dengan pembatasan sementara atau temporer misalnya diperoleh dari sumbangan untuk program tertentu, ketika sudah lewat waktu masih tersedia dananya, maka dapat dialihkan ke kegiatan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar